Tentang Kami

Kredit Syariah Banda Aceh Sejak 2019

kaffah trading shar’i and build Jika Anda ingin mempelajari kami lebih lanjut, Anda berada di tempat yang tepat. Bacalah untuk mempelajari bagaimana cara kaffah trading shar’i and build menghindari riba.

Kredit Syariah Sepeda Motor

Sepeda Motor

Pembiayaan Sepeda Motor Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan sepeda motor dengan skema murabahah tanpa wakalah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan transportasi kaum muslimin.

Kredit Syariah Laptop

Laptop

Pembiayaan Laptop Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan Laptop dengan skema murabahah tanpa wakalah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin.

Kredit Syariah Sepeda

Sepeda

Pembiayaan Sepeda Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan sepeda dengan skema murabahah tanpa wakalah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan transportasi kaum muslimin.

Kredit Syariah Mobil

Mobil

Pembiayaan Mobil Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan mobil dengan skema murabahah tanpa wakalah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan transportasi kaum muslimin.

Kredit Syariah Elektronik

Barang Elektronik

Pembiayaan Barang Elektronik Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan Barang Elektronik dengan skema murabahah tanpa wakalah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin.

Mudharabah Kaffah Trading

Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola

Kredit Syariah Rumah

Rumah

Pembiayaan Hunian Rumah Impian Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan Rumah dengan skema murabahah tanpa wakalah yang diberikan untuk memenuhi Hunuan Impian kaum muslimin.

Kredit Syariah Peralatan Kantor

Office And Stationery

Pembiayaan Peralatan Kantor Impian Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan Peralatan Kantor dengan skema murabahah tanpa wakalah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin.

Kredit Syariah Furniture

Furniture

Pembiayaan Furniture Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan Furniture dengan skema murabahah tanpa wakalah yang diberikan untuk memenuhi Furnitue Impian kaum muslimin.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

(Al Baqarah: 275)

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman"

(Al Baqarah 278).

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu."

(QS Al Baqarah 279).

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya

(QS Al Baqarah 275).

Cerita Kami

Kaffah Trading Shar’i and Build merupakan suatu lembaga yang bergerak dibidang penjualan Sepeda Motor, Mobil dan Rumah. Tujuan dibentuknya lembaga ini membantu kaum muslimin yang ingin memiliki Sepeda Motor, Mobil dan Rumah dengan akad jual beli yang sesuai syariah tanpa Bank, tanpa Riba, tanpa Bunga, tanpa Asuransi, tanpa Akad Bermasalah dan tanpa BI Checking. Kaffah Trading Shar’i and Build mulai beroperasi di kota Banda Aceh.

Banyaknya Perusahaan Pembiayaan jual beli Sepeda Motor, Mobil dan Rumah. Dimana Perusahaan tersebut menjalankan usahanya dengan menggunakan transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, menimbulkan pemikiran bagi kami untuk membantu kaum muslimin agar terhindar dari transaksi tersebut, seperti halnya Riba. Dimana banyak dari kaum muslimin mereka sudah mengetahui dengan besarnya dosa riba akan tetapi dikarenakan terhimpit dengan kebutuhan yang mendesak mereka tetap melaksanakan transaksi riba tersebut untuk menjalani keberlangsungan kehidupannya.

tentang kami

Sosial Media KSPPS Kaffah Trading