KONSEP EKONOMI ISLAM
Via. Idris
Parakkasi
I. Konsep Sistem Ekonomi Islam
A. Pondasi
Ekonomi Islam
Prinsip
memaksimalkan keuntungan perusahaan (Shareholder
price) dengan tetap berpedoman pada syariah
Pondasi
Ekonomi Islam:
1. Aqidah
(pondasi utama); suatu ideologi samawi
yang membentuk paradigma dasar bahwa alam semesta ini dicipta oleh Allah Yang
Maha Esa sebagai sarana hidup bagi manusia untuk mencapai kesejahteraan
Spritual dan subject matter
2. Syariah
dan Akhlak; syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas
umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan
interaksi vertikal dengan Allah maupun interaksi horisontal dengan sesama
mahluk. Sedangkan akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai
ethical dalam interaksi sesama manusia, manusia dengan lingkungannya dan manusia
dengan pencipta alam semesta agar hubungan tersebut menjadi harmoni dan
sinergis.
3. Ukhuwah.
Ukhuwah adalah prinsip persaudaraan dalam menata interaksi sosial yang
diarahkan pada harmonisasi kepentingan individu dengan tujuan kemanfaatan
secara umum dengan semangat tolong menolong.
Pilar
1. Keadilan
(‘adalah). Keadilan dalam Islam
adalah menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada
yang berhak, serta memperlakukan sesuatu pada posisinya
Implementasi
keadilan dalam aktivitas ekonomi
Rupa
aturan muamalah yang melarang unsur:
a.
Riba (unsur bunga dalam
segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah
maupun fadhl
b. Dzilm
(unsur kezaliman yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan)
c. Maisyir
(unsur judi dan sikap untung-untungan)
d. Gharar
(unsur ketidakjelasan)
e. Haram
(unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktifitas operasional)
2. Kemashlahatan
(mashlahah). Hakekat kemashlahatan
dalam Islam adalah segala bentuk kebaikan dn manfaat yang berdimensi integral
duniawi dan ukhrawi, materil dan spritual, serta indiviodu dan kolektif
3. Keseimbangan
(tawazun). Konsep yang menempatkan
aspek keseimbangan sebagai pilar yang meliputi keseimbanagan pembangunan
subject matter dan spritual, sektor keuangan dan sektor riil, resiko dan go back,
bisnis dan sosial, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam
Sumber:
Direktorat Perbankan Syariah Financial institution
Indonesia Dalam Amanah Bagi
Bangsa,. Konsep Sistem Ekonomi
Syariah
II.
Instrumen Lembaga Keuangan Syariah
Prinsip utama bisnis perbankan syariah:
a)
Larangan riba dalam
berbagai bentuk transaksi
b)
Melakukan kegiatan
usaha dan perdagangan berdasarkan
perolehan yang sah
c)
Membarikan zakat
Perbedaan antara financial institution syariah dan
financial institution konvensional
A.
Akad dan aspek
legalitas; memperhatikan rukun dan syarat
B.
Lembaga penyelesaian
sengketa; Arbitrase
C.
Struktur Organisasi;
Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dan Dewan Syariah Nasional (DSN)
D.
Bisnis dan Usaha Yang
Dibiayai Financial institution Syariah:
–
Pembiayaan harus
halal
–
Tidak menimbulkan
kemudharatan
–
Tidak berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila
–
Tidak berkaitan dengan
perjudian
–
Tidak membiayai
industri senjata
–
Tidak merugikan syiar
Islam
E.
Lingkungan Kerja dan
Company Tradition
–
Karyawan skiil complete (fathonah)
SISTEM
KEUANGAN DAN INVESTASI SYARIAH
Konsep
uang dalam perspektif syariah
Uang adalah sesuatu yang bersifat
float thought dan capital adalah sesuatu yang bersifat inventory thought.
Konsep
Irving Fisher:
MV=
PT
M = Jumlah uang
V = Tingkat perputaran uang
P = Tingkat harga barang
T = Jumlah barang yang diperdagangkan
Perbedaan
Konsep uang antara syariah dengan konvensional
No |
Konsep |
Konsep |
01 02 03 04 05 |
Uang
Uang
Modal
Uang
Modal |
Uang
Uang
Uang
Uang |
Definisi Investasi
Investasi:
menanamkan atau menempatkan asset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu
yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan
nilainya dimasa mendatang. Sedngkan investasi keuangan adalah menanamkan dana
pada surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya dimasa mendatang.
Kegiatan
pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha
(emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha yang dalam kegiatannya senantiasa
memelihara prinsip kehalalan dan keadilan.
Landasan
Syar’i Investasi Syariah
1.
QS.
Al-bayyinah: 5
2.
QS.
Al-Baqarah: 275
3.
QS.
An-Nisaa: 29
4.
QS.
Al-Maidah:1
5.
QS.
Al-Baqarah:279
6.
QS.
Al-Baqarah: 198
Hadis Nabi SAW;
–
Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin
kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram..”
(HR. Tirmidzi dari Amr bin ‘Auf)
–
“Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
(HR Ibn Madjah)
Kaidah
Fiqh:
“Pada
dasarnya segala benruk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang
mengharamkannya.”
Prinsip-Prinsip dasar Investasi
1.
Aspek
subject matter atau monetary
2.
Aspek
kehalalan
3.
Aspek
sosial dan lingkungan
4.
Aspek
pengharapan ridha Allah
Investasi
yang islami
1.
Robbani
2.
Halal,
terhindar dari syubhat dan haram
–
Niat
atau motivasi
–
Transaksi
halal
–
Prosedur
pelaksanaan transaksi
–
Jenis
barang atau jasa yang ditransaksikan
–
Penggunaan
barang atau jasa yang ditransaksikan
3.
Mashlahah,
bermanfaat bagi masyarakat
Advertising and marketing
Syariah: Sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan,
penawaran dan perubahan values dari satu inisiator kepada stkheolders nya yang
dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
dalam Islam.
Ada 4 karakteristik syariah advertising and marketing yang dapat menjadi
panduan bagi para pemasar sebagai berikut:5
1. Teistis (rabbaniyyah) : jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hukum-hukum
syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil,
paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat
mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran,
memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2. Etis (akhlaqiyyah) : Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena teistis (rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak
(ethical, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai ethical dan
etika adalah nilai yang bersifat common, yang diajarkan oleh agama.
3. Realistis (al-waqiyyah) : syariah
marketer adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan
keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah marketer adalah para
pemasar skilled dengan penampilan yang bersih, rapi dan bersahaja, apapun
fashion atau gaya berpakaian yang dikenakannya, bekerja dengan mengedepankan
nilai-nilai religius, kesalehan, aspek ethical dan kejujuran dalan segala
aktivitas pemasarannya.
4. Humanistis (insaniyyah) : keistimewaan syariah
marketer yang lain adalah sifatnya yang humanistis common, yaitu bahwa
syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat
kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat
terkekang dengan panduan syariah. Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai
dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, jenis kelamin, warna kulit,
kebangsaan dan standing. Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat common
sehingga menjadi syariah humanistis common.