Deposito Musyarakah
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu,
sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh Kaffah Trading Shar’i sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
Dengan skema Musyarakah, anda dapat Fasilitas pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai suatu project maupun membiayai kebutuhan pengadaan barang investasi atau modal kerja usaha.
Dalam skema pembiayaan ini, Nasabah wajib menyerahkan laporan usaha (realisasi sales /pendapatan) kepada Kaffah Trading Shar’i untuk menentukan bagi hasil atas usaha.

Pembiayaan Sesuai Kebutuhan
Dapat digunakan untuk kebutuhan
modal usaha antara lain:
– Tanah dan bangunan
– Mesin pabrik / industri
– Bahan baku usaha
– Kebutuhan operasional lain
Pembayaran Angsuran Fleksibel
Dapat dilakukan per bulan atau sesuai jadwal pembayaran yang telah disepakati. Fleksibilitas memilih untuk proposional maupun disesuaikan dengan arus kas (cash flow) Bisnis Anda.
Sistem Bagi Hasil Sesuai Hasil Usaha.
Pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah bagi hasil yang telah disepakati
KSPPS KAFFAH TRADING
Jl. Soekarno-Hatta No. 109, desa Meunasah Manyet, Aceh Besar