Deposito Mudharabah
Akad Mudharabah adalah suatu cara perhitungan keuntungan yang di dapat oleh nasabah yang dilakukan
dengan cara nisbah atau bagi hasil. Selain itu, nasabah berperan sebagai Shahibul Maal atau pemilik dana dan
bank sebagai Mudharib atau pengelola dana

Persentasi Bagi Hasil
Investasi berjangka waktu tertentu dalam bentuk mata uang rupiah pada Kaffah Trading Shar’i yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah, yaitu akad antara pihak pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pengelola dana (Mudharib).
Dalam hal ini Shahibul Maal (Nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil sesuai nisbah yang tercantum dalam akad.
Pada saat perjanjian (akad) disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk pemilik modal dan 60% untuk pengelola, dan keuntungan dibagikan setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan (1 kali putaran produksi).
Persentase Pembagian Deposito
Pembagian bagi hasil tersebut juga ditetapkan dengan persentase.
Misalnya, saat mendepositokan dana Anda diberikan nisbah dengan persentase 60:40. Maka, 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, yaitu 40%.
Persentase inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya.
Keuntungan :
Aman dan terjamin
Bebas biaya administrasi bulanan
Bagi hasil yang kompetitif
Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
KSPPS KAFFAH TRADING
Jl. Soekarno-Hatta No. 109, desa Meunasah Manyet, Aceh Besar