Keadaan Memaksa ( Force Majeure )

Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam akad ini yang disebabkan oleh keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru-hara, dan sabotase, yang tidak dapat di hindari dengan melakukan tindakan...