Keadaan Memaksa ( Force Majeure )
Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam akad ini yang disebabkan oleh keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru-hara, dan sabotase, yang tidak dapat di hindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut oleh Pihak Kedua.
Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat – lambatnya 5 (lima) hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut terjadi.
Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut, belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagaln dalam pelaksanaan ketentuan – ketentuan dalam akad ini selama 3 bulan, maka akad ini dapat di akhiri dengan perjanjian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian – bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Pihak Berwajib.
Apabila usaha penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui Pihak Berwajib tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Banda Aceh.